UCIK UTAMININGSIH JATMIKO, SE
Nama | : | UCIK UTAMININGSIH JATMIKO, SE |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
NAMA : UCIK UTAMININGSIH JATMIKO,SE
ALAMAT : DESA PLANGITAN RT 05 RW 02 KECAMATAN PATI KAB PATI
PENDIDIKAN : S1
STATUS PERKAWINAN : KAWIN
MASA KERJA SAMPAI USIA 60 TAHUN
TUGAS DAN WEWENANG
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
- menyusun rancangan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- melakukan penatausahaan keuangan desa;
- menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menginventarisir dan mengelola aset desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.