AGUNG HADI YULI SETIAWAN



Nama: AGUNG HADI YULI SETIAWAN
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

NAMA :  AGUNG HADI YULI SETIAWAN

ALAMAT : DESA PLANGITAN RT 10 RW 02 KEC. PATI KAB. PATI

PENDIDIKAN : SMA

STATUS PERKAWINAN : KAWIN

MASA JABATAN 2021 -2027

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan  masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.