NURUL DWI OKTAVIANA, SH
Nama | : | NURUL DWI OKTAVIANA, SH |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
NAMA : NURUL DWI OKTANIANA, SH
ALAMAT: DESA PLANGITAN RT 09 RW 01 KECAMATAN PATI KABUPATEN PATI
PENDIDIKAN : S1
STATUS PERKAWINAN : KAWIN
MASA KERJA SAMPAI USIA 60 TAHUN
TUGAS DAN WEWENANG
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.