NURUL DWI OKTAVIANA, SH



Nama: NURUL DWI OKTAVIANA, SH
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

NAMA : NURUL DWI OKTANIANA, SH

ALAMAT: DESA PLANGITAN RT 09 RW 01 KECAMATAN PATI KABUPATEN PATI

PENDIDIKAN : S1

STATUS PERKAWINAN : KAWIN

MASA KERJA SAMPAI USIA 60 TAHUN

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. menginventarisir  data-data  dalam rangka pembangunan;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
    4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.