SISTEM LAYANAN DESA BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL

Sistem Layanan Desa/Kelurahan

Merupakan salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sistem Layanan Desa/Kelurahan dibangun sesuai dengan,

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Desa berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2017,
  • Menjalankan amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
  • Serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
  • Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,